Baiklah kali ini saya akan share postingan yang berbeda dari biasanya, tentang APBD.... Khususnya buat yang ingin tahu tentang ilmu akuntansi sektor publik bisa sedikit memberi wawasan. Apa yang dimaksud APBD? Fungsi APBD? Struktur APBD?
Silakan simak
APBD merupakan singkatan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, APBD adalah rencana keuangan tahunan pemda yang dibahas pemerintah daerah & DPRD yang tentunya telah mendapat persetujuan antara dua belah pihak dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
Azas Umum :
1. APBD hendaknya disusun sesuai kemampuan penyelenggaraan pemerintahan &
kemampuan pendapatan.
Dalam penusunannya, anggaran yang akan dikeluarkan harus dapat dipastikan
ketersediaan pemasukan yang cukup sehingga tidak menimbulkan utang.
Analoginya misal kita membuat sebuah event, namun ketersediaan dana ter
lampau rendah dari anggaran yang dibutuhkan sebaiknya lebih diminimalisir
anggarannya agar tidak menyebabkan defisit.
2. Penyusunan didasarkan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dalam rangka
mewujudkan pelayanan pada masyarakat
Fungsi APBD
1. Otorisasi: sebagai dasar melaksanakan pendapatan dan belanja di tahun
yang bersangkutan
2. Perencanaan: APBDmenjadi pedoman manajemen dalam merencanakan kegiatan pada
tahun yang bersangkutan
3. Pengawasan : APBD menjadi pedoman apakah penyelenggaraan pemerintahan sesuai
dengan aturan yang berlaku
4. Alokasi : APBDdiarahkan untuk menciptakan lapangan kerja, mengurangi
pemborosan sumber daya, meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian
5. Distribusi : Kebijakan APBD harus memperhatikan rasa keadilan & kepatutan.
6. Stabilisasi : APBD menjadi alat untuk menjaga keseimbangan fundamental
perekonomian.
Struktur APBD
1. Pendapatan daerah
meliputi semua penerimaaan uang melalui rekening kas umum daerah yang
menambah ekuitas dana, merupakan hak daerah dalam satu anggaran dan tak
dibayar kembali oleh daerah
Sumbernya berasal dari PAD(Pendapatan Asli Daerah), Dana Perimbangan, PAD
lain yang sah
2. Belanja daerah
merupakan perkiraan beban pengeluaran daerah yang diberikan pada masyarakat
dalam bentuk pelayanan umum
meliputi belanja pegawai negeri sipil termasuk gaji pokok dan tunjangan lain
yang ditentukan dalam peraturan perundangan.
3. Pembiayaan daerah
meliputi semuatransaksi keuangan untuk menutup daefisit atau untuk memanfaat
kan surplus.
Sekian postingan saya... Hanya ingin berbagi dan saling mengisi. Semoga bermanfaat
Silakan simak
APBD merupakan singkatan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, APBD adalah rencana keuangan tahunan pemda yang dibahas pemerintah daerah & DPRD yang tentunya telah mendapat persetujuan antara dua belah pihak dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
Azas Umum :
1. APBD hendaknya disusun sesuai kemampuan penyelenggaraan pemerintahan &
kemampuan pendapatan.
Dalam penusunannya, anggaran yang akan dikeluarkan harus dapat dipastikan
ketersediaan pemasukan yang cukup sehingga tidak menimbulkan utang.
Analoginya misal kita membuat sebuah event, namun ketersediaan dana ter
lampau rendah dari anggaran yang dibutuhkan sebaiknya lebih diminimalisir
anggarannya agar tidak menyebabkan defisit.
2. Penyusunan didasarkan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dalam rangka
mewujudkan pelayanan pada masyarakat
Fungsi APBD
1. Otorisasi: sebagai dasar melaksanakan pendapatan dan belanja di tahun
yang bersangkutan
2. Perencanaan: APBDmenjadi pedoman manajemen dalam merencanakan kegiatan pada
tahun yang bersangkutan
3. Pengawasan : APBD menjadi pedoman apakah penyelenggaraan pemerintahan sesuai
dengan aturan yang berlaku
4. Alokasi : APBDdiarahkan untuk menciptakan lapangan kerja, mengurangi
pemborosan sumber daya, meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian
5. Distribusi : Kebijakan APBD harus memperhatikan rasa keadilan & kepatutan.
6. Stabilisasi : APBD menjadi alat untuk menjaga keseimbangan fundamental
perekonomian.
Struktur APBD
1. Pendapatan daerah
meliputi semua penerimaaan uang melalui rekening kas umum daerah yang
menambah ekuitas dana, merupakan hak daerah dalam satu anggaran dan tak
dibayar kembali oleh daerah
Sumbernya berasal dari PAD(Pendapatan Asli Daerah), Dana Perimbangan, PAD
lain yang sah
2. Belanja daerah
merupakan perkiraan beban pengeluaran daerah yang diberikan pada masyarakat
dalam bentuk pelayanan umum
meliputi belanja pegawai negeri sipil termasuk gaji pokok dan tunjangan lain
yang ditentukan dalam peraturan perundangan.
3. Pembiayaan daerah
meliputi semuatransaksi keuangan untuk menutup daefisit atau untuk memanfaat
kan surplus.
Sekian postingan saya... Hanya ingin berbagi dan saling mengisi. Semoga bermanfaat
0 komentar:
Posting Komentar